Pasuruan | Koranbangsa.com — Peristiwa memilukan yang menewaskan seorang bocah berusia 12 tahun di lubang bekas galian tambang Desa Jelandri, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, memicu reaksi keras dari parlemen. Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PKB, Multazamudz Dzikri, mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam dan segera menyeret pihak bertanggung jawab ke ranah hukum.
Multazam menegaskan bahwa nyawa manusia tidak boleh menjadi tumbal dari kelalaian aktivitas pertambangan. Ia meminta Kepolisian segera memanggil pemilik tambang dan mengaudit legalitas operasional mereka secara menyeluruh.
“Kejadian ini sangat menyedihkan dan tidak boleh dianggap angin lalu. Saya minta pihak kepolisian segera bertindak tegas. Panggil perusahaan terkait, periksa izinnya, dan pastikan ada tanggung jawab nyata,” ujar Multazam, Rabu (11/3/2026).
Soroti Kewajiban Reklamasi yang Terabaikan
Politisi muda PKB ini menilai, insiden maut di lubang tambang terus berulang karena lemahnya komitmen pengusaha dalam melakukan reklamasi pascatambang. Padahal, kewajiban pemulihan lahan telah diatur secara gamblang dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No. 4/2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Multazam mengingatkan bahwa Pasal 161B dalam regulasi tersebut menetapkan sanksi yang sangat berat bagi perusahaan yang melalaikan reklamasi, yakni ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
“Jangan main-main dengan aturan. Reklamasi itu wajib, bukan pilihan. Jika lahan dibiarkan menganga hingga menelan korban jiwa, ini sudah masuk ranah pidana serius,” tegas Sekretaris DPW PKB Jawa Timur tersebut.
Ajak Masyarakat Jadi Mata dan Telinga
Sebagai wakil rakyat dari Dapil Pasuruan-Probolinggo, Multazam juga mendorong peran aktif masyarakat untuk mengawasi lingkungan sekitar. Ia meminta warga tidak ragu melaporkan keberadaan lubang-lubang galian yang terbengkalai sebelum jatuh korban berikutnya.
“Masyarakat harus berani melapor jika ada aktivitas tambang yang mencurigakan atau bekas galian yang dibiarkan tanpa pengamanan. Deteksi dini sangat penting agar kita bisa mencegah jatuhnya korban jiwa lagi,” tambahnya.
Ia berharap tragedi di Winongan ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Provinsi dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan terhadap para pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Jawa Timur.
“Jangan tunggu ada nyawa melayang lagi baru bergerak. Penegakan hukum harus tegak lurus demi keselamatan warga,” pungkasnya. (*)












