Jakarta | KoranBangsa.com — Wacana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menghangat di ruang publik. Isu ini mencuat seiring dengan proses revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang tengah dibahas oleh DPR RI bersama pemerintah.
Anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad, menyatakan dukungan terhadap gagasan tersebut. Menurutnya, para PPPK telah membuktikan dedikasi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas negara, sehingga layak memperoleh kesempatan untuk diangkat menjadi PNS.
“PPPK telah menunjukkan loyalitas dan kinerja yang luar biasa. Karena itu, mereka patut diberi peluang yang sama agar memiliki kepastian status dan kesejahteraan yang lebih baik,” ujar Ali Ahmad, Rabu (29/10).
Politikus asal Daerah Pemilihan (Dapil) Malang Raya itu menjelaskan bahwa status PNS memberikan jaminan dan perlindungan yang lebih komprehensif, termasuk tunjangan pensiun, tunjangan keluarga, serta jaminan kesehatan. Menurutnya, hal tersebut bukan hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga mendorong motivasi dan kinerja aparatur negara.
Selain aspek kesejahteraan, Ali Ahmad menilai pengangkatan PPPK menjadi PNS akan membuka ruang pengembangan karier yang lebih jelas. “Sebagai PNS, mereka memiliki jenjang karier dan mekanisme kenaikan pangkat yang terstruktur. Ini penting untuk mendukung pengembangan kompetensi dan profesionalisme secara berkelanjutan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ali Ahmad menyebut bahwa pembahasan revisi UU ASN saat ini menjadi momentum untuk memperjuangkan usulan tersebut. DPR, katanya, siap menampung dan membahas aspirasi itu selama ada komitmen yang sama dari pemerintah.
“DPR terbuka untuk memperjuangkan aspirasi para PPPK. Namun, tentu keputusan akhir akan bergantung pada kesepakatan bersama dengan pihak pemerintah,” tegasnya.
Ia berharap revisi UU ASN nantinya dapat menghadirkan regulasi yang lebih adil dan berpihak kepada seluruh aparatur negara, termasuk para PPPK yang telah lama mengabdi. “Kita ingin ke depan tidak ada lagi perbedaan yang menimbulkan ketidakadilan di tubuh ASN,” pungkasnya. (*)












