Berita  

Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Kembali Mengemuka, DPRD Jatim Soroti Ketidaksinkronan Keterangan dan Dugaan Keterlibatan Pejabat Penting

Surabaya | Koranbangsa.com — Kasus dugaan kredit fiktif di Bank Jatim yang sempat mereda kini kembali menjadi perhatian publik. Setelah lama tidak terdengar, persoalan tersebut kembali mencuat dengan sejumlah temuan baru yang menimbulkan tanda tanya atas konsistensi keterangan dari pihak internal bank.

Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Multazamudz Dzikri, mengungkapkan adanya perbedaan keterangan antara auditor Bank Jatim dan Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Imam, mengenai asal mula munculnya kasus tersebut.

Menurut auditor Bank Jatim, Reza Renanda, temuan kredit fiktif berawal dari laporan seorang whistleblower. Namun, hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Direktur Utama Bank Jatim sebelumnya yang menyebut bahwa temuan tersebut merupakan hasil audit dari Satuan Kerja Audit Internal (SKAI).

“Saya masih ingat betul ketika rapat bersama Komisi C DPRD Jatim. Saat itu, saudara Busrul Imam dengan tegas menyatakan bahwa kasus ini murni hasil temuan SKAI, bukan berasal dari laporan whistleblower. Pernyataan itu bahkan disetujui oleh jajaran komisaris dan direksi,” ujar Multazam, Jumat (3/10/2025).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga Ketua Panji Bangsa Jatim tersebut mengaku heran atas munculnya perbedaan keterangan tersebut. Ia menegaskan bahwa sejak awal, informasi yang diterimanya menunjukkan adanya peran seorang whistleblower dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Informasi yang saya dapatkan menyebutkan bahwa whistleblower itu bahkan telah dimutasi dari Jakarta ke Surabaya dan ditempatkan dalam posisi non-struktural. Artinya, ada indikasi upaya untuk menyingkirkannya,” ungkap Multazam.

Lebih lanjut, Multazam menyoroti kesaksian seorang saksi bernama Febri Lutfianti yang menyebut nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam lingkaran pemilik PT Indi Daya Group Bun Santoso. Perusahaan tersebut disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan kasus kredit fiktif Bank Jatim.

“Yang mengejutkan adalah munculnya keterangan bahwa Bun Santoso berada dalam lingkaran Gubernur Jatim. Apakah benar atau tidak, hal itu tentu memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Kejaksaan perlu memanggil Gubernur untuk dimintai keterangan guna memperjelas duduk perkaranya,” tegasnya.

Multazam juga menegaskan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu, termasuk kemungkinan keterlibatan jajaran direksi Bank Jatim pada periode sebelumnya.

“Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan untuk menelusuri secara menyeluruh segala kemungkinan keterlibatan pihak internal Bank Jatim,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar meninjau kembali struktur kepengurusan baru Bank Jatim. Sebab, menurutnya, beberapa nama yang duduk dalam jajaran komisaris dan direksi saat ini masih berasal dari struktur lama yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

“OJK perlu berhati-hati sebelum menetapkan hasil fit and proper test atas hasil RUPS Bank Jatim. Jangan sampai ada nama-nama lama yang diduga terlibat tetap bertahan dalam struktur baru,” pungkasnya.