Berita  

DPR Soroti Pencopotan Kepsek SMPN 1 Prabumulih, Diduga Terkait Anak Wali Kota

Jakarta | Koranbangsa.com — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Indrajaya, menyoroti pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, yang memicu polemik di masyarakat.

Kasus ini diduga bermula dari teguran Roni kepada seorang siswa yang membawa mobil ke sekolah. Siswa tersebut disebut-sebut merupakan anak Wali Kota Prabumulih, Arlan.

Indrajaya menilai keputusan pencopotan itu tidak adil dan sarat intervensi politik. “Jika benar pencopotan dilakukan hanya karena teguran kepada anak pejabat, maka ini jelas bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Mendagri harus segera turun tangan,” tegasnya dalam keterangan pers, Rabu (17/9/2025).

Menurut legislator asal Dapil Papua Selatan itu, kepala sekolah berhak menggugat ke Badan Pertimbangan ASN (BAPEK) atau PTUN apabila merasa pencopotannya tidak sah. Ia mengingatkan, pemberhentian kepala sekolah diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, yang mewajibkan adanya evaluasi kinerja, rekomendasi resmi, dan SK pemberhentian yang sah.

“Jika prosedur ini diabaikan, maka jelas ada potensi pelanggaran serius,” ujar Indrajaya.

Ia menambahkan, pencopotan yang tidak transparan menimbulkan dugaan kuat adanya intervensi politik. “Jika benar ada kepentingan politik yang bermain, itu bentuk diskriminasi dan intimidasi yang tidak bisa ditoleransi,” katanya.

Indrajaya juga mengingatkan bahaya praktik semacam ini terhadap masa depan pendidikan. Menurutnya, seorang kepala daerah tidak boleh mencopot kepala sekolah hanya karena kepentingan pribadi.

“Pencopotan yang tidak adil akan merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan dan pemerintah daerah. Ini harus segera diluruskan agar tidak menjadi preseden buruk,” pungkasnya. (*)