MALANG | KORANBANGSA.COM – Sejumlah pembeli perumahan mengadukan persoalan mereka ke DPRD Kabupaten Malang, Selasa (19/8/2025). Aduan tersebut ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Gajayana, yang dihadiri perwakilan warga, pihak pengembang PT Sirod Sejahtera Abadi, serta sejumlah instansi terkait, di antaranya BPN/ATR, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Reskrim Polres Malang, camat, kepala desa, hingga OPD teknis lain.
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Malang, H. Abdulloh Satar, SE, MM., didampingi anggota Komisi I dan III, menerima langsung pengaduan warga. Ia menegaskan pentingnya kelengkapan perizinan dalam pembangunan perumahan.
“Izin bukan sekadar formalitas administratif, tetapi juga jaminan keamanan hukum bagi konsumen. Jika pengembang gagal memenuhi kewajiban membangun rumah sesuai perjanjian, maka mereka wajib mengembalikan dana konsumen,” tegas Abdulloh Satar yang akrab disapa Abah Satar.
Ia menambahkan, persoalan ini telah berlangsung selama tiga tahun. Pembangunan rumah yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. DPRD juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan instansi teknis terkait untuk memastikan pengawasan aturan berjalan.
Dari keterangan pihak pengembang, proyek perumahan terhambat karena lahan yang digunakan ternyata masuk kategori kawasan hijau, sehingga tidak bisa memperoleh izin pembangunan.
“Karena lahan masuk area hijau, proyek tidak bisa dilanjutkan,” jelas perwakilan PT Sirod Sejahtera Abadi.
Hasil mediasi menyepakati bahwa pengembang diberi waktu tiga bulan untuk mengembalikan dana konsumen. Jika dalam tenggat tersebut tidak dipenuhi, kasus berpotensi berlanjut ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata.
Salah satu pembeli, Nana, warga Bululawang, mengaku telah membeli dua unit rumah tipe 36 di Perumahan Sirod River Park, Desa Permanu, Pakisaji, sejak 2021. Ia bahkan sudah membayar Rp240 juta secara tunai, namun pembangunan tak kunjung terealisasi.
“Kami sudah empat kali membuat adendum perjanjian, tapi rumah tidak pernah dibangun. Terakhir dijanjikan serah terima kunci Desember 2024, namun tetap tidak terealisasi,” ungkap Nana.
Kini, bersama sembilan pembeli lainnya, Nana menuntut pengembang segera mengembalikan uang mereka dalam waktu tiga bulan. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, mereka siap menempuh jalur hukum.












