MALANG | KORANBANGSA.COM — Pemerintah Desa Tempursari, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, hari ini sukses menyelenggarakan acara sosialisasi penting bagi warganya. Acara yang bertempat di Balaidesa Tempursari pada Sabtu, 9 Agustus 2025, ini mengangkat topik Pemasangan Batas Tanah dan Program ILASPP (Pemetaan Tanah Secara Digital).
Acara ini dihadiri oleh puluhan warga desa, serta seluruh Ketua RT dan RW se-Desa Tempursari. Tercatat, 46 Ketua RT dan 12 Ketua RW hadir sebagai perwakilan langsung dari setiap wilayah, menunjukkan komitmen kuat dari para pemimpin lingkungan untuk mendukung program ini. Antusiasme tinggi terlihat dari seluruh peserta yang hadir untuk memahami lebih lanjut mengenai kepastian hukum atas tanah mereka. Program ILASPP, yang merupakan singkatan dari Integrasi Layanan Pertanahan dan Tata Ruang Berbasis Partisipasi Masyarakat, diperkenalkan sebagai inovasi digital untuk memudahkan pemetaan dan pendataan tanah.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Tempursari, Bapak Nanang Triswoko, menegaskan bahwa program ini adalah jawaban atas kebutuhan masyarakat. “Program ini adalah sesuatu yang baik dan sudah lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat kita,” ujar Nanang. “Tahun ini, kita agendakan pemetaan tanah secara digital agar kepastian hukum atas tanah bisa kita wujudkan bersama.” Ia menekankan pentingnya program ini untuk menghindari sengketa tanah di masa depan. “Dengan adanya batas tanah yang jelas dan terdata secara digital melalui program ILASPP, kita bisa memberikan kepastian hukum yang kuat bagi setiap pemilik tanah. Ini adalah langkah maju bagi desa kita untuk menciptakan tertib administrasi pertanahan,” tambahnya.
Sesi sosialisasi ini diisi dengan penjelasan mendetail mengenai prosedur pemasangan patok batas tanah yang benar sesuai standar, serta tata cara pendaftaran tanah melalui aplikasi ILASPP. Warga yang hadir diberikan kesempatan untuk bertanya langsung kepada narasumber yang kompeten dari Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, sehingga semua pertanyaan terkait proses dan manfaat program dapat terjawab tuntas.
Antusiasme warga dan para ketua RT/RW terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan, mulai dari biaya hingga teknis pelaksanaan di lapangan. Mereka menyambut baik program ini karena dianggap dapat mempermudah proses legalisasi tanah dan memberikan rasa aman bagi mereka. Kehadiran para ketua RT/RW juga diharapkan dapat menjadi jembatan informasi yang efektif, memastikan setiap warga di wilayahnya mendapatkan pemahaman yang sama.
Acara ditutup dengan komitmen dari pemerintah desa untuk terus mendampingi warganya dalam setiap tahapan program ini, sehingga seluruh proses dapat berjalan lancar dan tepat sasaran. Harapannya, dengan terlaksananya program ini, seluruh tanah di Desa Tempursari dapat terpetakan dengan akurat dan memiliki kekuatan hukum yang sah. (*)












