Jakarta | Koranbangsa.com — Wacana penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan mendapat sorotan dari anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan. Ia mengusulkan agar pelaksanaan WFH ditetapkan setiap hari Rabu guna menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan efektivitas kebijakan.
Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/3/2026), Ahmad Irawan menilai bahwa penentuan hari WFH menjadi faktor krusial agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat maupun aparatur sipil negara. Menurutnya, pemilihan hari Rabu sebagai titik tengah pekan kerja merupakan langkah strategis yang mampu menjaga ritme kerja tetap stabil.
“Jika ditempatkan di tengah pekan, WFH justru dapat menjadi jeda produktif yang membantu meningkatkan fokus dan kinerja pegawai, tanpa mengganggu kontinuitas pelayanan publik,” ujarnya.
Irawan secara khusus menyoroti potensi penyalahgunaan kebijakan apabila WFH diterapkan pada hari Jumat. Ia mengingatkan adanya kecenderungan masyarakat untuk mengaitkan hari tersebut dengan akhir pekan, sehingga berisiko memunculkan praktik long weekend terselubung.
Menurutnya, jika hal ini tidak diantisipasi sejak awal, tujuan utama dari kebijakan WFH—yakni meningkatkan efisiensi kerja, mengurangi mobilitas, serta mendorong keseimbangan kerja dan kehidupan—dapat melenceng dari sasaran.
“Kalau WFH ditempatkan di hari Jumat, ada kekhawatiran akan dianggap sebagai perpanjangan libur. Ini bisa berdampak pada menurunnya produktivitas dan kualitas layanan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Irawan menekankan bahwa implementasi WFH harus dibarengi dengan sistem pengawasan dan evaluasi yang ketat. Ia mendorong pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menjadi formalitas, melainkan benar-benar mampu meningkatkan kinerja birokrasi.
Ia juga menilai bahwa WFH dapat menjadi momentum transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan, terutama dalam memanfaatkan teknologi digital dan sistem kerja berbasis kinerja (performance-based system).
“Kunci dari kebijakan ini bukan hanya pada fleksibilitas, tetapi juga pada akuntabilitas. Dengan sistem yang tepat, WFH bisa menjadi instrumen reformasi birokrasi yang efektif,” tambahnya.
Meski demikian, Irawan mengingatkan agar kebijakan ini tetap melalui kajian yang matang, termasuk mempertimbangkan karakteristik masing-masing instansi dan jenis pekerjaan. Tidak semua sektor, menurutnya, dapat sepenuhnya menerapkan skema kerja jarak jauh.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan berbasis kebutuhan riil di lapangan, sehingga kebijakan WFH dapat berjalan optimal tanpa mengganggu pelayanan publik.
Dengan usulan ini, Komisi II DPR RI berharap penerapan WFH tidak hanya menjadi tren, tetapi benar-benar mampu memberikan dampak positif bagi kinerja aparatur negara sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.












